Tersangka Suap SPAM PUPR Terima Suap Rp 170 Juta Hingga Rp 2,9 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 30 Desember 2018, 07:21 WIB
Tersangka Suap SPAM PUPR Terima Suap Rp 170 Juta Hingga Rp 2,9 Miliar
Foto:Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan pada Jumat malam (28/12) lalu terhadap 21 orang.

Empat tersangka di antaranya diduga pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU); Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).

Sementara empat tersangka lainnya diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Anggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA)

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebutkan, empat diduga penerima suap itu memperoleh duit dengan nominal yang bervariasi.

Anggiat senilai Rp 350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung, ditambah Rp 500 juta terkait SPAM Umbulan-3 Pasuruan.

Meina menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa; Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi, Donggala dan Palu serta Donnny menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba-1.

KPK menjerat Anggiat dengan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA