Uang Rp 3,3 M Jadi Barang Bukti Suap Proyek SPAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 30 Desember 2018, 02:16 WIB
Uang Rp 3,3 M Jadi Barang Bukti Suap Proyek SPAM
Barang bukti/RMOL
rmol news logo Uang sebesar Rp 3,3 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain uang dalam bentuk pecahan rupiah, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 23.100 dan dalam bentuk dolar AS sebesar 3.200.

Hal tersebut sebagaimana diuraikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (30/12) dinihari.

"Diamankan sejumlah barang bukti pada OTT kali ini sejumlah uang sebanyak 3,3 M (3.369.531.000), 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar Amerika Serikat," kata Saut.

Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan sebanyak 21 orang, yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta. Sementara delapan orang di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca: Inilah Daftar 21 Orang Yang Diamankan KPK Dalam Suap Proyek Air Minum

Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

Saut mengaku prihatin dengan perilaku para pejabat. Pasalnya, mereka turut mengkorupsi dana Sistem Pengadaan Air Minum untuk daerah bencana tsunami di Palu dan Donggala.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," tegasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA