Billy Sindoro Tidak Punya Kewenangan Di Proyek Meikarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 26 Desember 2018, 18:51 WIB
Billy Sindoro Tidak Punya Kewenangan Di Proyek Meikarta
Sidang eksepsi terdakwa Billy Sindoro/RMOL Jabar
rmol news logo . Terdakwa Billy Sindoro membantah terlibat dengan kasus suap terkait perizinan proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan pengacara Billy, Ervin Lubis saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/12).

"Saya tegaskan melalui eksepsi, pak Billy menegaskan bahwa beliau tidak terlibat, tidak ada sangkut paut dengan dakwaan, tidak melakukan ataupun menyuruh melakukan memberikan uang ataupun hadiah kepada Bupati maupun Pemda Bekasi," ujar Ervin.

Jelas Ervin seperti diberitakan RMOL Jabar, terdakwa mengaku tidak memiliki kewenangan apapun berkaitan dengan proyek Lippo Group tersebut.

"Terdakwa tidak mempunyai kapasitas atau kewenangan untuk memberikan perintah atau melakukan pengurusan proses perizinan atau mencairkan, menyediakan dana atau uang," katanya.

Masih dalam eksepsi, Billy Sindoro mengaku bukan merupakan pejabat eksekutif Meikarta dan tidak mempunyai wewenang dalam urusan hal itu. Akan tetapi, tidak menampik jika dirinya mengenal sosok Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin.

Billy Sindoro didakwa memberikan suap proyek Meikarta kepada Bupati Neneng dan jajaran sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 bersama-sama dengan Henry dan Fitradjaja serta Taryudi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.

Uang itu diberikan agar Bupati Neneng bersedia mengeluarkan izin berkaitan dengan proyek Meikarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA