KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pemberi Suap Parlin Purba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 26 Desember 2018, 18:34 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Pemberi Suap Parlin Purba
Febri Diansya/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus pemberian suap terhadap mantan Kepala Seksi III Intelejen Kejati Bengkulu, Parlin Purba.

Pemberian suap kepada Parlin merupakan komitmen dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dan 2016.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan tersangka baru ada tiga orang. Mereka merupakan pemberi suap terhadap Parlin.

"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12).

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah PPK Irigasi dan rawa II pada SatkerPJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi; Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi; dan Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, Edi Junaidi.

Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama memberikan dana suap senilai Rp. 150 juta kepada Parlin.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan tiga orang tersangka, yakni Parlin Purba yang telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Juga Amin Anwari dan Murni Suhardi yang menerima divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA