Hakim Minta KPK Buka Blokir Rekening Johannes Kotjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 13 Desember 2018, 16:44 WIB
Hakim Minta KPK Buka Blokir Rekening Johannes Kotjo
Johannes Kotjo/Net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. itu terbukti melakukan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Majelis hakim yang dipimpin Lucas Prakoso juga memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut blokir rekening Kotjo.

"Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk mengajukan permohonan kepada Bank Central Asia agar bank tersebut mencabut pemblokiran terhadap rekening milik terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo," jelas Hakim Lucas di PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).

Selain itu, Hakim Lucas juga mengabulkan permohonan Direktur PT Samantaka Batubara James Rianto supaya rekening perusahaan yang diblokir sejak kasus itu bergulir bisa dibuka.

Majelis hakim menilai rekening PT Samantaka Batubara tidak berkaitan dengan perkara Kotjo, dan apabila tetap diblokir maka dapat mengganggu kinerja perusahaan.

Adapun, vonis kepada Kotjo lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA