Utut Adianto Mangkir Lagi, Jaksa KPK Ancam Jemput Paksa

Kamis, 06 Desember 2018, 08:46 WIB
Utut Adianto Mangkir Lagi, Jaksa KPK Ancam Jemput Paksa
Wakil Ketua DPR Utut Adianto/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR Utut Adianto, kembali mangkir menjadi saksi sidang kasus suap dan gratifikasi Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Roy Riady, menyatakan Utut telah dipanggil dua kali agar menghadiri sidang.

"Saksi belum bisa kami hadirkan hari ini. Apabila tiga kali tidak datang akan dijemput paksa," katanya.

Utut berdalih masih melakukankunjung kerja ke beberapa nega­ra. Pasalnya, politisi PDIPsudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi tera­khir perkara Tasdi.

Lantaran Utut tak hadir, ketua majelis Antonius Widijantono memutuskan menutup sidang. "Sidang ditunda sampai minggudepan," katanya sambil mengetuk palu.

Selain Utut, ada seorang saksi yang juga tidak hadir karena telah meninggal. Atas persetujuanma­jelis hakim, jaksa KPK membaca­kan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut.

Nama Utut sempat disebut dalam sidang dakwaan perkara Tasdi beberapa waktu lalu. Jaksa mengatakan, Utut pernah memberikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi.

Uang diserahkan melalui Teguh Priyono, ajudan Tasdi di rumah dinas Bupati Purbalingga pada Maret 2018.

Namun jaksa belum mem­beberkan untuk apa pemberian uang itu. Sebelumnya, Utut per­nah diperiksa KPK pada Selasa, 18 September 2018 lalu.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Purbalingga Muhammad Najib, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, dan seorang peternak ayam.

Najib, dia mengaku beberapa kali diminta menyetor uang kepada Tasdi. Bahkan, Najib sampai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai kepala dinas, un­tuk mendapatkan pinjaman dari bank. Uangnya untuk Tasdi.

Pertama kali Najib menyetor Rp 2,5 juta pada Maret 2018 kepada Tasdi atas permintaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Purbalingga. Uang itu untuk membantu kegiatan rapat PDIP di Rumah Joglo.

Berikutnya, Najib menyetor Rp 50 juta pada April 2018 un­tuk keperluan Tasdi beli mobil. "Minta awal Rp 100 juta. Tapi, saya sanggupnya Rp 50 juta, itu pun saya ajukan SKke bank," kata dia. Setelah uang pinja­man cair, langsung diserahkan ke Tasdi.

Usai mendengarkan keteran­gan saksi, Tasdi menjelaskan uang itu bukan buat keper­luan pribadinya. Tapi untuk beli mobil operasional DPC PDIP Purbalingga. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA