Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Roy Riady, menyatakan Utut telah dipanggil dua kali agar menghadiri sidang.
"Saksi belum bisa kami hadirkan hari ini. Apabila tiga kali tidak datang akan dijemput paksa," katanya.
Utut berdalih masih melakukankunjung kerja ke beberapa negaÂra. Pasalnya, politisi PDIPsudah dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi teraÂkhir perkara Tasdi.
Lantaran Utut tak hadir, ketua majelis Antonius Widijantono memutuskan menutup sidang. "Sidang ditunda sampai minggudepan," katanya sambil mengetuk palu.
Selain Utut, ada seorang saksi yang juga tidak hadir karena telah meninggal. Atas persetujuanmaÂjelis hakim, jaksa KPK membacaÂkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut.
Nama Utut sempat disebut dalam sidang dakwaan perkara Tasdi beberapa waktu lalu. Jaksa mengatakan, Utut pernah memberikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi.
Uang diserahkan melalui Teguh Priyono, ajudan Tasdi di rumah dinas Bupati Purbalingga pada Maret 2018.
Namun jaksa belum memÂbeberkan untuk apa pemberian uang itu. Sebelumnya, Utut perÂnah diperiksa KPK pada Selasa, 18 September 2018 lalu.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Purbalingga Muhammad Najib, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, dan seorang peternak ayam.
Najib, dia mengaku beberapa kali diminta menyetor uang kepada Tasdi. Bahkan, Najib sampai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai kepala dinas, unÂtuk mendapatkan pinjaman dari bank. Uangnya untuk Tasdi.
Pertama kali Najib menyetor Rp 2,5 juta pada Maret 2018 kepada Tasdi atas permintaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Purbalingga. Uang itu untuk membantu kegiatan rapat PDIP di Rumah Joglo.
Berikutnya, Najib menyetor Rp 50 juta pada April 2018 unÂtuk keperluan Tasdi beli mobil. "Minta awal Rp 100 juta. Tapi, saya sanggupnya Rp 50 juta, itu pun saya ajukan SKke bank," kata dia. Setelah uang pinjaÂman cair, langsung diserahkan ke Tasdi.
Usai mendengarkan keteranÂgan saksi, Tasdi menjelaskan uang itu bukan buat keperÂluan pribadinya. Tapi untuk beli mobil operasional DPC PDIP Purbalingga. ***
BERITA TERKAIT: