"Aneh bin ajaib kalau sekarang tim Jaksa mensyaratkan Bareskrim menyertakan tersangka Honggo Wedratmo bersama tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono untuk diproses penuntutannya ke pengadilan," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada redaksi, Rabu (5/12).
Prasetyo pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bali menyatakan berencana mengadili buronan tersangka Honggo Wendratno yang kini buron secara
in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Bahkan ia berjanji akan menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal karena telah merugikan negara sangat besar.
Yusri mengatakan kasus korupsi TPPI sudah dinyatakan P21 oleh tim Jaksa pada 3 Januari 2018. Ini artinya berkas tiga tersangka yang disusun terpisah sudah memenuhi hukum acara dan bisa segera dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor.
"Sudah 11 bulan lebih kasus ini belum dilimpahkan terhitung sejak ditetapkan P21 oleh Kejagung. Tidak salah publik menduga penegakan hukum di era Pemerintahan Jokowi seperti tari "poco-poco"," ungkap Yusri.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.