KPK Tangkap Hakim Lagi, Komisi III: RUU Jabatan Hakim Harus Segera Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 29 November 2018, 13:48 WIB
rmol news logo . Terjeratnya hakim dalam dugaan suap membuat DPR angkat suara. Parlemen mendorong agar RUU Jabatan Hakim segera diselesaikan. Sebab, RUU tersebut membuat peran MA dan Komisi Yudisial menjadi lebih kuat dalam mengawasi hakim.

"Nah, dalam RUU ini kita memiliki kesempatan yang sangat besar memperbaiki ini (pengawasan hakim)," ujar Komisi III DPR Taufiqulhadi, Kamis (29/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan penangkapan sejumlah orang di wilayah Jakarta. Berurutan dalam semalam. Yang ditangkap adalah oknum panitera, hakim dan pengacara. Terkait dugaan suap penanganan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Taufiq mengaku sering mendapat masukan dari sejumlah ahli hukum mengenai pentingnya mekanisme pengawasan hakim dirombak. Langkah ini mendesak dilakukan untuk menekan praktik korupsi di lembaga peradilan.

"Karena itu kami akan mempertimbangkan dan melakukan pengawasan kepada hakim dengan membahas RUU Jabatan Hakim," demikian Taufiq. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA