Wakil Ketua DPR Mangkir Sidang

Perkara Bupati Purbalingga

Kamis, 29 November 2018, 08:24 WIB
Wakil Ketua DPR Mangkir Sidang
Utut Adianto/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR, Utut Adianto tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk meng­hadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sedianya, politisi PDIP itu bakal menjadi saksi sidang perkara korupsi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. "Yang tidak hadir salah satunya Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Utut tidak hadir dengan alasan se­dang dinas ke luar negeri," kata Jaksa KPK Roy Riyadi.

Jaksa KPK telah menjadwal­kan Utut menjadi saksi terakhir perkara Bupati Purbalingga. "Kami akan panggil kembali untuk hadir dalam sidang se­lanjutnya," kata Roy kepada ketua majelis Hakim Antonius Wididjantono.

Selain Utut, ada seorang saksi yang juga tidak hadir karena telah meninggal. Atas persetujuan majelis hakim, jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersebut.

Nama Utut sempat disebut dalam sidang dakwaan perkara Tasdi beberapa waktu lalu. Jaksa mengatakan, Utut pernah memberikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi.

Uang diserahkan melalui Teguh Priyono, ajudan Tasdi di rumah dinas Bupati Purbalingga pada Maret 2018.

Namun jaksa belum membeberkan untuk apa pemberian uang itu. Sebelumnya, Utut per­nah diperiksa KPK pada Selasa, 18 September 2018 lalu.

Pada sidang kemarin, jaksa menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Purbalingga Muhammad Najib, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto, dan seorang peternak ayam.

Najib, dia mengaku beberapa kali diminta menyetor uang kepada Tasdi. Bahkan, Najib sampai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai kepala dinas, untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Uangnya untuk Tasdi.

Pertama kali Najib menyetor Rp 2,5 juta pada Maret 2018 kepada Tasdi atas permintaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Purbalingga. Uang itu untuk membantu kegiatan rapat PDIP di Rumah Joglo.

Berikutnya, Najib menyetor Rp 50 juta pada April 2018 un­tuk keperluan Tasdi beli mobil. "Minta awal Rp 100 juta. Tapi, saya sanggupnya Rp 50 juta, itu pun saya ajukan SKke bank," kata dia. Setelah uang pinja­man cair, langsung diserahkan ke Tasdi.

Usai mendengarkan keteran­gan saksi, Tasdi menjelaskan uang itu bukan buat keperluan pribadinya. Tapi untuk beli mobil operasional DPC PDIP Purbalingga. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA