KPK Usut Prosedur Penunjukan Pemasok Batubara PLTU Riau-1

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 November 2018, 16:30 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua saksi terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk mendalami prosedur penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok batubara.

"Apakah sesuai aturan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/11).

Dua saksi yang dipanggil penyidik adalah Kepala Batubara Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Idrus Marham.

Dikatakan Febri, penyidik menduga keduanya mengetahui terkait adanya pertemuan yang diduga membahas penunjukan PT Samantaka.

"Pengetahuan saksi tentang pertemuan di salah satu hotel terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, selain mantan Menteri Sosial Idrus Marham, KPK juga menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Kotjo disangkakan telah memberi suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni sebagai jatah memenangkan pembangunan PLTU Riau-1. Adapun, Idrus terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya Idrus menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Kotjo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA