Pihak PN Jakarta Selatan pun hingga siang ini belum mengetahui siapa hakim dan panitera yang ditangkap.
"Sampai saat ini kami juga belum tahu. Karena sampai saat ini kami hanya melihat berita di media. Kita tunggu saja dari KPK," Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel Achmad Guntur, Rabu (26/11).
Kendati demikian, sambung Guntur, pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap para hakim dan panitera yang bertugas di PN Jaksel. "Tak semua hakim masuk kerja tiap harinya, karena berbagai alasan," jelasnya.
Jurubicara KPK Febri Diansyah sebelu,mnya menyatakan dalam OTT yang dilakukan, ada enam orang yang diamankan KPK, terdiri dari hakim, pegawai pengadilan dan pengacara. Mereka ditangkap terkait dugaan transaksi suap berkaitan dengan perkara perdata di PN Jaksel.
Enam orang tersebut sampai saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk penetapan status hukum lebih lanjut.
[jto]