Ketua KPK: Perppu Tipikor Untuk Optimalkan Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 27 November 2018, 16:19 WIB
Ketua KPK: Perppu Tipikor Untuk Optimalkan Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo/RMOL
RMOL.M Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Tipikor.

Penerbitan Perppu tersebut untuk mempercepat implementasi hasil ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC tahun 2003 menjadi UU 7/2006. Hanya saja, hasil implementasinya belum menyeluruh.

"Setelah meratifikasi dinilai, kita belum sepenuhnya melakukan implementasi UU ratifikasi dari UNCAC tadi," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/11).

Agus menjelaskan bahwa dalam UNCAC yang diratifikasi Indonesia itu terdapat 32 poin rekomendasi. Tetapi, Indonesia baru berhasil mengimplementasikan delapan di antaranya dalam UU.

"Saya ingin menggarisbawahi satu hal, yang mungkin sangat penting untuk kita. Di dalam review yang pertama ada 32 rekomendasi, yang utang kita masih 24 (belum diimplementasi)," jelasnya.

Selain percepatan implementasi hasil ratifikasi UNCAC, tambah Agus, Perppu tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini memakai UU 31/1998.

"Jadi perubahan UU 31/1999 itu penting dilakukan," tandasnya. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA