Penerbitan Perppu tersebut untuk mempercepat implementasi hasil ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC tahun 2003 menjadi UU 7/2006. Hanya saja, hasil implementasinya belum menyeluruh.
"Setelah meratifikasi dinilai, kita belum sepenuhnya melakukan implementasi UU ratifikasi dari UNCAC tadi," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/11).
Agus menjelaskan bahwa dalam UNCAC yang diratifikasi Indonesia itu terdapat 32 poin rekomendasi. Tetapi, Indonesia baru berhasil mengimplementasikan delapan di antaranya dalam UU.
"Saya ingin menggarisbawahi satu hal, yang mungkin sangat penting untuk kita. Di dalam review yang pertama ada 32 rekomendasi, yang utang kita masih 24 (belum diimplementasi)," jelasnya.
Selain percepatan implementasi hasil ratifikasi UNCAC, tambah Agus, Perppu tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini memakai UU 31/1998.
"Jadi perubahan UU 31/1999 itu penting dilakukan," tandasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: