Namun, permintaan tersebut tidak otomatis dipenuhi. Pasalnya, Perppu tersebut akan melewati sejumlah kajian.
"Kita kaji dulu, saya sudah sampaikan tadi sama Pak Agus Raharjo (Ketua KPK)," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/11).
Yasonna mengaku, dapat memahami alasan yang diberikan Ketua KPK, Agus Rahardjo bahwa Indonesia tengah darurat korupsi.
Hanya saja, dia menilai akan ada hambatan dalam usulan tersebut karena untuk menilai suatu hal mendesak atau tidak tentu merupakan subjektifitas individu.
"Memang akan menimbulkan pergerakan panjang di antara banyak pihak, soal kedaruratannya ini kalau dibahas lama-lama (bisa) tipes," jelasnya.
Sementara, Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan bahwa Perppu itu nantinya akan menjadi perubahan terhadap UU 31/1999 tentang Tipikor yang selama ini berlaku.
"Ada hal penting sangat mendesak, genting, darurat, perlu segera diwujudkan, yaitu perubahan UU Tipikor," ujar Agus.
[lov]
BERITA TERKAIT: