"Dimana, Handi Musyawan ini dia memberikan putusan (pengadilan) tahun 2003 kepada Hercules," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/11).
Ternyata, kata Edi, Hercules tidak tahu kalau sebenarnya ada putusan tahun 2009 yang menyatakan kalau tanah itu adalah sah milik PT Nila Alam.
Dengan kata lain, Hercules keliru soal putusan yang ada lantaran ketidakjujuran Handi padanya.
Namun, pihak kepolisian enggan berspekulasi Hercules ditipu atau tidak oleh Handi.
"Yang mana dia (Handi) tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009. Sehingga, Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila," pungkasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: