Baiq Nuril Dilindungi LPSK

Rabu, 21 November 2018, 16:51 WIB
Baiq Nuril Dilindungi LPSK
Anggota Fraksi PDIP MPR Rieke Diah Pitaloka (kedua dari kanan), terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun (kedua dari kiri), Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo (kiri), dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah (kanan), menyampaikan keteragan pers sekaligus menjadi narasumber dalam diskusi Empat Pilar MPR yang bertajuk "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual", di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Pada kesempatan itu Baiq Nuril Maknun menandatangani petikan Surat Perlindungan Saksi dari LPSK untuk memastikan perlindungan dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya. Tedy Kroen/RM

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA