Baiq Nuril Dilindungi LPSK
Rabu, 21 November 2018, 16:51 WIB
Anggota Fraksi PDIP MPR Rieke Diah Pitaloka (kedua dari kanan), terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun (kedua dari kiri), Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo (kiri), dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah (kanan), menyampaikan keteragan pers sekaligus menjadi narasumber dalam diskusi Empat Pilar MPR yang bertajuk "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual", di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Pada kesempatan itu Baiq Nuril Maknun menandatangani petikan Surat Perlindungan Saksi dari LPSK untuk memastikan perlindungan dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya.
Tedy Kroen/RM