Ponakan Setya Novanto itu mengakui terlibat dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis eletronik (KTP-el) yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.
Jaksa menuntut Irvanto dengan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Dengan segala kerendahan hati izinkanlah saya memohon supaya diberikan hukuman yang seringan-ringannya," tutur Irvanto dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Dalam pledoinya, Irvan beralasan menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya mempunyai istri dan anak yang masih kecil, masing-masing berusia 6 tahun dan 3,5 bulan dan saya satu satunya tulang punggung karena istri tidak bekerja atau menjadi ibu rumah tangga," urainya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: