Pasca OTT, KPK Geledah Rumah Dan Kantor Bupati Pakpak Bharat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 21 November 2018, 08:34 WIB
Pasca OTT, KPK Geledah Rumah Dan Kantor Bupati Pakpak Bharat
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah beberapa titik dalam rangka pengembangan kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"Penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat selama dua hari di Senin dan Selasa kemarin," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11).

Febri menjelaskan, penggeledahan berlangsung di tiga lokasi di Medan, Sumut yaitu rumah Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, rumah Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan rumah pihak swasta, Hendriko Sembiring.

Selain itu juga di sejumlah lokasi di Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Kantor Bupati, Kantor Dinas PUPR, rumah kepala Desa Salak 1 dan rumah Hendriko.

Tim KPK menangkap enam orang, termasuk Remigo dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (18/11) lalu. Penangkapan terjadi di Medan, Jakarta, dan Bekasi.

Remigo, David Anderson dan Hendriko telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tiga pihak lain yang turut diamankan yaitu seorang pegawai honorer bernama Syekhani di Medan, ajudan bupati, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak di Jakarta, dan Reza Pahlevi selaku pihak swasta di Bekasi.

Adapun barang bukti yang diamankan tim KPK dalam giat tersebut berupa uang tunai senilai Rp 150 juta yang diduga bagian dari dana suap.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA