Kejadian tragis itu terjadi di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Prarekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Haris Simamora, tersangka pembunuhan Gaban sekeluarga.
"Siang ini digelar di Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Senin (19/11/2018).
Argo mengatakan, rekonstruksi menyusul usai prarekonstruksi ini.
"Untuk rekonstruksinya akan dicari waktu, sedang dipersiapkan," lanjut Argo.
Haris yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban melancarkan aksinya pada Senin malam (12/11). Baru keesokan paginya, tetangga menemukan Gaban Nainggolan beserta istrinya, Maya Sofya Ambarita sudah tak bernyawa. Harus mengaku menghabisi nyawa suami istri itu dengan linggis sepanjang 80 sentimeter.
Sementara buah hati mereka, Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan di kamar tidur, juga ikut dihabisi oleh pelaku.
Dua hari dua malam tim gabungan Polda Metro Jaya berusaha melacak keberadaan Haris. Hingga sekitar pukul 22.00 WIB (Rabu, 14/11), Haris diciduk sedang tidur di saung menanti persiapan naik gunung Guntur.
Haris kini mendekam di rutan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan dengan Pasal 365 ayat (3), 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
[wid]