Sebelumnya, sejumlah remaja di Jawa Tengah dilaporkan
mengkonsumsi air rebusan pembalut sebagai salah satu alternatif untuk
mendapat efek seperti konsumsi narkotika.
Deputi Pemberantasan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menjelaskan para
remaja tersebut tidak dapat dikenakan pasal narkotika. Sebab dari hasil
penelitian air rebusan pembalut pihaknya tidak mengandung zat terlarang
terutama yang mengandung narkotika, psikotropika maupun zat psikoaktif
lainnya, baik secara tunggal maupun senyawa.
Penelitian yang
dilakukan di laboratorium BNN terhadap beberapa jenis dan merek pembalut
wanita yang beredar dipasaran juga menemukan bahwa air rebusan pembalut
tidak menimbulkan efek kecanduan bagi yang meminum.
Meski tidak
menemukan zat adiktif, sambung Arman, dalam pembalut tersebut
mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi manusia, salah satunya
antiseptik.
"Tentu itu akan mempengaruhi kesehatan, tetapi yang
jelas itu tidak menimbulkan adiktif dan juga tidak menjadi bahan pemacu
atau menimbulkan akibat yang sama dengan psikotropika atau narkotika,"
ujarnya kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu
(14/11).
Sebelumnya BNN Provinsi Jawa Tengah, mendapat laporan
adanya sejumlah remaja mengkonsumsi air rebusan pembalut sebagai
alternatif efek narkoba.
BNN Jateng menemukan kejadian ini di
berbagai daerah, seperti di Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Kota
Semarang bagian Timur. Mayoritas pengguna adalah anak remaja usia 13-16
tahun.
[nes]
BERITA TERKAIT: