BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilo Sabu Dan 30 Ribu Pil Ekstasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 November 2018, 17:03 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilo Sabu Dan 30 Ribu Pil Ekstasi
Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan barang bukti yang diamankan BNN/RMOL
rmol news logo Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi di perairan Langsa Aceh. Operasi pengagalan ini dilakukan bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menyampaikan, pengungkapan ini berangkat dari pengembangan kasus penyelundupan sabu yang melibatkan Anggota DPRD Langkat dari partai Nasional Demokrat, Ibrahim Hasan atau yang dikenal Ibrahim Hongkong.

Hasil penangkapan ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Saiful Nurdin alias PUN sebagai kurir, Musliadi, Muhamad Fauzi alias Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali.

Heru menambahkan salah satu tersangka bernama Burhannydin alias Burhan ditindak tegas lantaran sudah melakukan perlawanan kepada petugas.

"Burhanuddin Alias Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," kata Heru kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11).

Heru menjelaskan, Burhan merupakan sosok yang ikut mengendalikan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Langsa, Aceh.

Burhan merupakan salah satu daftar pencarian orang atas perkara tindak pidana narkoba di Pangkalan Susu Sumatera Utara yang menyeret Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan yang kini telah berstatus tersangka.

Atas perbuatannya, keempat tersangka, terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. [nes] 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA