"KPK menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo Group," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/11).
Pihaknya, kata Febri, meminta saksi yang diperiksa memberikan keterangan secara terbuka. Pasalnya, ada sanksi pidana bagi pemberi keterangan palsu atau bohong.
"Adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar. Sebagaimana diatur di Pasal 22 UU 31/1999," kata dia.
Sebelumnya, Febri menyebutkan adanya temuan
back date atau tanggal mundur dalam proyek Meikarta. Hal ini terjadi di mana rekomendasi keluar terlebih dahulu sebelum izin mendirikan bangunan diterbitkan.
"Kami selidiki juga apakah proyek Meikarta mulai dibangun setelah perizinan selesai atau sebenarnya sudah dibangun sebelum perizinan tersebut selesai," katanya.
Febri menjelaskan, temuan itu berdasarkan pemeriksaan sekitar 69 orang saksi. Mereka terdiri dari 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab Bekasi dan 40 orang dari pihak Lippo.
[lov]
BERITA TERKAIT: