Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Zumi. "Dikurangi seÂlama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Jaksa Iskandar Marwanto.
Jaksa juga menuntut Zumi dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dicabut hak politiknya 5 tahun setelah menjalani penjara.
Menurut jaksa, Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 100 ribu dolar Singapura.
Uang itu didapat melaÂlui sejumlah staf pribadi Zumi, yakni dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian dari Asrul Pandapotan Sihotang sebeÂsar Rp 2,7 miliar, 147.300 dolar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Sementara dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, Zumi menerima Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.
Semua uang untuk Zumi diperoleh dari fee proyek yang dibayarkan rekanan Pemerintah Provinsi Jambi.
Jaksa juga menyimpulkan Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu digunakan agar Dewan mengesahkan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2017, dan juga Rancangan APBD tahun 2018.
Menurut jaksa, Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta diÂanggap telah menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebagai Gubernur.
Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, Zumi sopan selama persidangan, tidak pernah terjerat masalah pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya,dan bersikap kooperatif.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa juga menyampaiÂkan menolak permohonan Zumi untuk menjadi justice collaborator (JC). "Terhadap pengajuan JC dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dikaÂbulkan," kata Jaksa Arin.
Jaksa menilai, Zumi merÂupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberian uang suap "keÂtok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Selain itu, keterangan Zumi juga dianggap belum dapat membongkar pelaku atau kasus korupsi lainnya. Jaksa bakal mempertimbangkan permohonan Zumi jika dianggap keterangannya dibutuhkan lagi nanti. ***
BERITA TERKAIT: