"Kami identifikasi ada aset-aset lain yang kami duga di atas namakan pihak keluarga atau pihak lain," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/10).
Menurutnya, temuan tersebut berdasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi terbaru.
Dalam temuan itu, kata Febri, Zainuddin tidak memakai namanya sendiri pada aset-aset tersebut.
KPK menetapkan Zainudin Hasan dalam pidana pencucian uang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi.
Dari pemeriksaan itu, Zainudin diduga menerima fee proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainudin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil belanja dari dana fee yang diterima Zainuddin. Aset-aset yang disita ditemukan memiliki status kepemilikan atas nama pihak lain.
Zainuddin pun disangkakan melanggar pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[lov]
BERITA TERKAIT: