Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar manager di salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group itu mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah terlibat dalam penyuapan Anggota DPRD Kalteng.
"Terhadap TD kami imbau menyerahkan diri ke KPK atau paling tidak ke kantor polisi terdekat," katanya dalam konferensi pers di Kantor KPK, Sabtu (27/10).
Laode menambahkan penyidik dari komisi anti rasuah membutuhkan keterangan Teguh untuk mendalami adanya pemberian suap selain barang bukti uang senilai Rp240 juta.
"Penyidik akan mengaggendakan pemeriksaan awal pada Senin pekan depan," tandasnya.
Dalam kasus dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018 ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Empat diantara tujuh tersangka itu dari Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisayanah (A), dan Edy Rosada.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, serta Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy sendiri yang kini masih buron.
Kasus ini diduga terkait limbah yang dibuang PT BAP, ke Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
[nes]
BERITA TERKAIT: