Direktur Eksekutif PMN, Fahmi Shahab mengatakan, konferensi internasional ini akan memberi banyak kesempatan untuk bertukar-pikiran tentang ide-ide baru dan perkembangan terakhir di bidang mediasi.
"Maka bila ada orang yang tertarik pada mediasi, yang ingin tahu apa sih mediasi, apa manfaatnya, dan bagaimana caranya mencari mediator profesional, inilah kesempatan emas," kata Fahmi dalam konferensi pers di Wisma Subud, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Senior mediator, Raymond Lee menegaskan, keberadaan mediator bukan mengganti apalagi mengambil alih peran pengacara sebagai praktisi penyelesaikan sengketa.
"Mediator bukan saingan
lawyer. Mediasi adalah ilmu baru dalam penyelesaian sengketa," terangnya.
Terbukti dalam beberapa studi di dunia internasional bahwa mediasi berhasil menyelesaikan sengketa secara cepat dan hemat, dengan tingkat kepuasan yang lebih tinggi bagi para pencari keadilan.
"Kebanyakan pertanyaan tentang mediasi menyangkut kekuatan eksekusi dari kesepakatan perdamaian. Hal ini akan dijawab di dalam acara konferensi oleh George Lim, Chairman, Singapore International Mediation Centre," paparnya.
George akan membawakan sesi tentang terobosan rencana Konvensi United Nation Commission On International Trade Law dalam hal mediasi dengan tujuan meningkatkan kekuatan eksekusi pada kesepakatan perdamaian.
Akan ada sesi juga kata Raymond, yang dibawakan Dr Paul Gibson, mediator senior dari Australia, akan memperkenalkan inovasi dunia neuroscience dan pengaruhnya bagi mediator, lawyer, dan para praktisi penyelesaian sengketa.
Selain itu, tambah Fahmi, akan ada klinik mediasi pada venue konferensi yang menyediakan konsultasi walk-in bagi publik yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang mediasi atau bagi yang memerlukan jasa mediator.
Sesi lain dalam konferensi akan membahas tentang tantangan perbedaan budaya dalam penyelesaian sengketa, peran lawyer dalam mediasi, pemanfaatan internet untuk ODR (online dispute resolution), mediasi pada sektor spesifik seperti maritim, sengketa medis, konstruksi, pertanahan, hingga sengketa inter-faith dan intra-faith.
PMN sendiri merupakan lembaga profesional dan independen yang didirikan untuk mengembangkan penerapan mediasi di Indonesia, sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan termasuk arbitrase.
Selain penyelesaian sengketa kasus, PMN juga melakukan pelatihan Sertifikasi Mediator. Hingga saat ini sudah lebih dari 1.600 Mediator bersertifikat di seluruh Indonesia hingga Timor Leste.
"Tingkat sukses yang dicatat di PMN untuk mediasi kasus di luar pengadilan mencapai lebih dari 90 persen, sedangkan untuk kasus yang sudah masuk di pengadilan mencapai 33 persen. Dengan kasus terbanyak adalah bisnis, keluarga, waris dan pertanahan," sebut Fahmi.
[wid]
BERITA TERKAIT: