Sebab, batalnya Ratna berangkat ke Chile bukan dilatari faktor pribadi.
Hal ini ditegaskan pakar hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul saat dihubungi, Rabu (10/10)/.
"Enggak lah kalau menurut saya. Dia batal berangkat
kan bukan karena kehendaknya dia sendiri. Dia justru mau berangkat tapi enggak diizinkan dan dilarang sama pemerintah. Jadi bukan kesalahan dia," kata Chudry.
Terkecuali, jelas Chudry, Ratna membatalkan sendiri perjalanan dan tidak bersedia mengembalikan dana sponsor dari Pemprov. Untuk ini bisa dikenai pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Kalau penipuan maka dia akan dijerat dengan pasal penipuan, tapi ini kan tidak," tutup Chudry
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.