Keberadaan grup ini jadi perbincangan ramai di kalangan masyarakat. Namun pantauan redaksi, grup dimaksud sudah tak lagi ditemukan.
"Jangan sampai jika group Facebook diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (10/10).
Ferdinandus mengatakan, Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo tengah berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai keberadaan grup tersebut.
"Kami lagi coba terus dalami. Apakah itu murni dari kelompok LGBT tersebut atau mungkin ada kelompok lain yang istilahnya ingin membuat gaduh," tutur Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa (09/10).
Mengacu UU 44/2008, pemblokiran akses internet dilakukan jika secara eksplisit memuat konten persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Kemkominfo mencatat sejak awal Oktober 2018 sudah memblokir lebih dari 890 ribu situs yang melanggar UU, 80 persen di antaranya adalah pornografi.
[wid]
BERITA TERKAIT: