Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengungkapkan, penyitaan berlangsung pada dini hari tadi di kediaman kliennya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, nomor 24 Jakarta Selatan.
Di antara yang disita adalah buku catatan harian dan buku rekening bank yang diduga berkaitan dengan pembiayaan operasi sedot lemak di salah satu rumah sakit.
"Ya, buku catatan rumah sakit, kemudian ATM, kemudian buku bank, diambil. Ada juga kuitansi pembayaran," kata Insank saat dihubungi wartawan, Jumat (5/10).
Anehnya, polisi juga menyita buku rekening bank yang sudah tidak aktif. Padahal, kliennya sudah melakukan pindah buku rekening tersebut.
"Kalau saya lihat kemarin ada juga buku bank yang sudah dipotong, dan buku bank itu tahun 2016/ 2017. Artinya sudah tidak digunakan lagi, sudah ada pergantian buku, tapi tetap juga disita," ungkapnya.
Ratna dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dia ditangkap di atas pesawat yang hendak membawanya ke Chili, kemarin malam (4/10). Polisi menyita sebuah koper yang bakal digunakan Ratna selama di Chili.
"Ada baju, termasuk satu koper baju yang akan dia bawa berangkat ke Chili," jelas Insank. [ald]