Novanto Belum Lunasi Uang Pengganti Korupsi KTP-El

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Oktober 2018, 09:58 WIB
Novanto Belum Lunasi Uang Pengganti Korupsi KTP-El
Setya Novanto/RMOL
rmol news logo Uang pengganti pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dibebankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto belum kunjung lunas.

Novanto belum jua menuntaskan janjinya untuk menjual aset tanah miliknya sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Belum yah, karena proses pergantian itu belum terjadi. Nanti ada pembayaran uang ganti rugi barulah KPK bisa menerima," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/10).

Info terakhir yang diterima KPK, kata Febri, Novanto bakal menjual aset tanah dan bangunan miliknya yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

"Seingat saya di Cipete yah. Namti kami update lagi memang sudah ada tambahan," kata Febri.

Mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Selain itu, Setya Novanto juga dihukum membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS yang harus dilunasi sebulan setelah putusan pada April 2018.

Sejauh ini Novanto sudah melunasi denda Rp 500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil 100 ribu dolar AS.

Kemudian, pada Kamis (13/9) lalu, KPK melalui unit Laboksi telah menyita aset keuangan Novanto di Bank Mandiri senilai Rp 1.116.624.197. Uang tersebut sudah dipindahbukukan ke rekening KPK.

Yang terbaru KPK menerima laporan ada dua aset bangunan dan tanah milik Novanto di Jati Waringin, Bekasi dan Cipete, Jakarta Selatan yang dijadikan pengganti tunggakan uang pengganti pidana korupsi mantan Ketua Umum Golkar itu.

Nilai total dua aset tersebut ditaksir KPK mencapai Rp 13 miliar.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA