"Pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis. Enggak ada yang serius," ujar Sofyan usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (28/9).
Tidak ada yang serius? Namun Sofyan mengiyakan pertemuan juga dihadiri Nicke Widyawati selaku Direktur Pengadaan Strategis I PLN dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Bahkan satu pertemuan, kata Sofyan, berlangsung di gedung DPR.
"Kebetulan kan Pak Kotjo pengusaha," singkat dia.
Sofyan membantah dalam pertemuan terjadi lobi agar Blackgold melalui anak usahanya, PT Samantaka Batubara, menjadi pemasok batubara ke PLTU Riau 1.
"Gak ada (lobi), membicarakan tingkat suku bunga dan yang lain-lain," tukaa Basir yang menambahkan soal ini sudah disampaikan ke penyidik KPK.
Proyek PLTU Riau 1 bisa jalan karena 'mengorbankan' PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) 6 yang sebenarnya sudah terbentuk konsorsium bahkan sudah diteken perjanjian inti (Heads of Agreement/HoA). Namun tiba-tiba saja dibatalkan. Perubahan ini disinyalir kuat karena ada peran petinggi PLN sebagai pelaksana regulasi dan kuasa pengguna anggaran proyek.
Proyek PLTU Riau 1 diskenariokan digarap oleh konsorsium yang terdiri atas Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Konsorsium akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan dan memelihara tambang batubara mulut berukuran 2 x 300 MW PLTU Riau 1.
Berdasarkan LoI, konsorsium akan memasukkan PPA definitif dengan PLN setelah dipenuhinya syarat dan ketentuan tertentu. Setelah diterimanya LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk menyelesaikan perjanjian offtaker tetap jangka panjang dengan anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, untuk memasok batubara ke PLTU Riau 1.
Untuk memuluskan masuknya Blackgold terjadi kongkalikong dan penyuapan yang saat ini disidik KPK. Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni pemilik Blackgold Johannes Kotjo, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Eni Saragih.
KPK sendiri sudah tiga kali memeriksa Sofyan Basir. Nama Sofyan mencuat di kasus ini setelah rumah dan kantornya digeledah penyidik KPK. Sejumlah dokumen dan CCTV di rumah dan kantor Sofyan disita.
[dem]
BERITA TERKAIT: