Sofyan Basir Sebaiknya Dinonaktifkan Sebagai Dirut PLN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 September 2018, 15:04 WIB
Sofyan Basir Sebaiknya Dinonaktifkan Sebagai Dirut PLN
Sofyan Basir/Net
rmol news logo Situasi hukum yang menyeret Direktur Utama PLN Sofyan Basir berpengaruh tidak baik pada kinerja perusahaan setrum pelat merah itu.

"Solusi yang tepat sembari menunggu langkah KPK terkait statusnya, menurut kami ada baiknya Presiden segera menonaktifkan Sofyan Basir," kata Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/9).

Sofyan Basir lima kali dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dari lima surat panggilan, dua di antaranya Sofyan mangkir. Nama Sofyan mencuat dalam kasus tersebut saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya. Dalam penggeledahan itu sejumlah catatan, dokumen dan CCTV di rumah dan kantor Sofyan disita.

"Jika Presiden menonaktifkan Sofyan Basir, kami yakin penilaian publik tidak akan seperti yang terlihat saat ini: PLN koruptif, PLN bancakan, dan sejenisnya," kata mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Dia menambahkan penonaktifan Sofyan Basir pilihan ideal. Kinerja dan penilaian publik terhadap PLN akan pulih. Sekaligus juga memberi dukungan riil bagi penyidikan KPK dalam menyeret para pihak yang terlibat proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu politisi Golkar Idrus Marham, Wakil Ketua Komisi VIII Eni Saragih, dan pengusaha Johannes Kotjo. Eni dan Idrus disangka menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Informasi beredar proyek PLTU Riau 1 bisa jalan karena 'mengorbankan' PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) 6 yang sebenarnya sudah terbentuk konsorsium bahkan sudah diteken perjanjian inti (Heads of Agreement/HoA) namun tiba-tiba dibatalkan. Perubahan ini disinyalir kuat karena ada peran petinggi PLN sebagai pelaksana regulasi dan kuasa pengguna anggaran proyek.

Proyek PLTU Riau 1 akan digarap oleh konsorsium yang terdiri atas Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Konsorsium akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan dan memelihara tambang batubara mulut berukuran 2 x 300 MW PLTU Riau 1.

Berdasarkan LoI, konsorsium akan memasukkan PPA definitif dengan PLN setelah dipenuhinya syarat dan ketentuan tertentu. Setelah diterimanya LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk menyelesaikan perjanjian offtaker tetap jangka panjang dengan anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, untuk memasok batubara ke PLTU Riau 1.

Untuk memuluskan masuknya perusahaan Blackgold Natural Resources terjadi kongkalikong dan penyuapan yang saat ini disidik KPK.

"Semua berpulang ke Presiden apakah mau PLN baik atau tidak. Mau menonaktifkan (Sofyan Basir) atau tidak, itu kewenangannya," tukas Junisab. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA