KPK Peringatkan Mantan Petinggi Lippo Group Menyerahkan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 September 2018, 14:08 WIB
KPK Peringatkan Mantan Petinggi Lippo Group Menyerahkan Diri
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro agar menyerahkan diri dan diperiksa oleh penyidik.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengimbau agar Eddy bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang harus dijalaninya.

"Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES (Eddy Sindoro) agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum. Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (27/9).

KPK juga memperingatkan, jika ada pihak yang membantu Eddy dalam pelariannya, maka yang bersangkutan bakal ikut dikenakan hukuman pidana.

"Jika ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka hal tersebut memiliki resiko pidana, yaitu obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," kata Febri.

Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Ia disangkakan KPK telah memberikan suap kepada mantan panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution pada akhir 2016.

Namun, sampai saat ini Eddy diketahui masih berada di luar negeri. Sehingga pengurusan kasusnya mengalami kesulitan. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA