"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu La Aba selaku anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tutur Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 181/DKPP-PKE-VII/2018, Senin (25/9).
La Aba diadukan oleh Panwas Kota Gorontalo John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim. Pengaduan dilatari oleh tindakan La Aba menendang bagian pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu 2019 pada 16 Juni 2018. Menurut pengadu, akibat tendangan tersebut, Sukrin Saleh sempat mengalami drop dan tidak sadarkan diri.
Terhadap dalil aduan, dalam pertimbangan putusan DKPP menyebutkan bahwa teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesali kejadian tersebut. Teradu telah meminta maaf kepada komisioner KPU Kota Gorontalo. Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi KPU Provinsi Gorontalo. La Aba selaku teradu juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Harjono menjelaskan, dengan menimbang jawaban dan keterangan para pihak serta bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai bahwa apapun situasi yang melatarbelakangi yang menyebabkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan teradu kepada ketua KPU Kota Gorontalo tidak dapat dibenarkan baik hukum maupun etika.
"Pemukulan atau tendangan atau jenis perbuatan lain dengan maksud menyakiti atau mencederai dengan menganiaya fisik orang lain merupakan perbuatan kriminal yang dapat diancam dan dijatuhi sanksi pidana oleh lembaga yang berwenang. Apalagi tindakan dan perbuatan teradu dilakukan saat ketua KPU Kota Gorontalo melaksanakan tugas negara," paparnya.
Selain itu, tindakan teradu dinilai tidak hanya mengancam fisik dan jiwa ketua KPU Kota Gorontalo tetapi juga mengganggu kondusifitas proses tahapan pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.
"Teradu terbukti melanggar pasal 12 huruf (a), (b) junto pasal 15 huruf (a), (b), (g), dan (h) Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Harjono sebagaimana dalam keterangannya, Rabu (26/9).
[wah]
BERITA TERKAIT: