Kasus ini terkait dugaan kejanggalan dalam penganggaran program Bimtek tersebut ditaksir merugikan negara sebanyak Rp 3,7 milliar.
Diketahui, lembaga yang dituju oleh anggota DPRD Surabaya untuk melakukan Bimtek itu tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, KPK bisa melakukan pendalaman kasus tersebut lewat fungsi koordinasi dan supervisi.
"Yang bisa dikoordinasikan dan disupervisi KPK jika sudah mulai penyidikan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (26/9).
Namun demikian, lanjut Febri, KPK saat ini masih memonitor proses kasus tersebut.
Sejumlah anggota DPRD Surabaya telah mengembalikan dana Bimtek tersebut ke kas negara.
Harapannya, proses hukum kasus Bimtek tidak akan menjeratnya hingga ke pengadilan dan vonis penjara.
Kasus Penanganan dugaan korupsi kasus dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya yang menggunakan dana APBD 2010 senilai Rp 3,7 miliar mulai diungkap lagi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
KPK menanyakan perkembangan penyidikan dana Bimtek yang tengah ditangani.
BERITA TERKAIT: