Pengadilan Niaga Surabaya Batalkan Perjanjian Damai PT Kertas Leces

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 September 2018, 22:10 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya Batalkan Perjanjian Damai PT Kertas Leces
Karyawan PT Kertas Leces/RMOL
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi atau perjanjian damai yang diajukan karyawan PT Kertas Leces (Persero), Probolinggo.

Dalam amar putusannya, Selasa (25/9), majelis hakim yang dipimpin Dedi Fardiman secara tegas menyatakan membatalkan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disahkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015.

Eko Novriansyah Putra selaku kuasa hukum karyawan PT Kertas Leces mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, dengan putusan majelis hakim maka secara otomatis PT Kertas Leces dinyatakan pailit.

"Alhamdulillah, atas putusan ini majelis hakim telah menggunakan kewenangan dan keyakinannya dengan tepat serta benar. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup para karyawan selanjutnya," kata Eko.

Dia berharap putusan tersebut bisa menyelesaikan gaji dan pesangon yang menjadi hak karyawan yang belum dibayarkan sejak bertahun-tahun lalu.

"Ada sekitar hampir dua ribu karyawan yang selama ini gajinya terutang dan pesangonnya selama empat tahun tidak dibayar. Di mana, masing-masing karyawan semestinya memperoleh haknya sekitar Rp 150 sampai Rp 250 juta. Dengan pailitnya PT Kertas Leces ini hak-hak mereka segera terselesaikan," papar Eko.

Menurutnya, para karyawan terpaksa membawa kasus itu ke pengadilan karena PT Kertas Leces yang notebene berstatus sebagai BUMN belum melaksanakan isi proposal perdamaian untuk membayar tagihan-tagihan kepada kliennya.

"Dalam proposal perdamaian, pembayaran seharusnya sudah dilakukan sejak Mei 2017 tapi sampai sekarang belum ada yang diterima," kata Eko.

Permohonan pembatalan sendiri telah diajukan karyawan sejak 15 Maret lalu. Sementara, perkara terdaftar dengan Nomor 01/Pdt.Sus Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kertas Leces sendiri telah dihomologasi melalui putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015.

"Para pemohon ini memegang tagihan kurang lebih Rp 2,118 miliar yang terdiri dari gaji dan pesangon belum dibayarkan," beber Eko dalam keterangannya.

Selain sebanyak 15 karyawan PT Kertas Leces, dalam catatan persidangan diketahui ada pula kreditur konkuren yaitu CV Alex Supraptono Grup dengan nilai tagihan Rp 271 juta yang bernasib sama.

Pembayaran kepada CV Alex Supraptono seharusnya dimulai bersamaan dengan para pemohon pembatalan homologasi. Dalam PKPU, PT Kertas Leces memiliki total tagihan senilai Rp 2,124 triliun atas 431 kreditur.

Sementara tagihan preferen yang dipegang Kementerian Keuangan dikenakan grace period selama lima tahun dengan waktu pembayaran selama 45 tahun. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA