KPK Persilahkan Bupati Tulungagung Dilantik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 September 2018, 13:28 WIB
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri resmi melantik Syahri Mulyo sebagai bupati terpilih Tulungagung.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mengizinkan Syahri Mulyo yang berstatus sebagai tersangka untuk mengikuti pelantikan.

"Pimpinan KPK telah merespon surat yang dikirimkan oleh gubernur Jawa Timur tentang pelantikan bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada‎ 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikofirmasi, Selasa (25/9).

Dalam surat bernomor 131/12224/011.2/2018, Soekarwo menjelaskan bahwa mengacu pada pasal 45 PP 58/1999, pelantikan Syahri Mulyo bisa dilakukan.

"Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari rutan untuk keperluan hal-hal luar biasa atas izin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis," tulisnya dalam surat tertanggal 7 Agustus 2018.

KPK sendiri menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA