"Benar, ditahan di Pondok Bambu," kata pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, melalui sambungan telepon sesaat lalu.
Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (24/9) sore. Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung.
Karen adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Kejaksaan menduga penyimpangan terkait investasi tersebut merugikan keuangan negara Rp 560 miliar.
"Ditahan terhitung mulai hari ini untuk 20 hari ke depan," tukas Susilo.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.