Awalnya, Amin dikenalkan oleh anaknya Yosa Octora Santono kepada konsultan Eka Kamaluddin di kompleks DPR pada 2017. Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan penamÂbahan anggaran untuk beberapa kabupaten dan kota.
"Terdakwa menyetujui usulan Eka Kamaluddin untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber pada APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan terÂdakwa," Jaksa Abdul Basir membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Amin akan mengusulkan tambahan anggaran untuk daerah sebagai program aspirasinya. Namun dia meÂminta imbalan fee sebesar 7 persen.
Selanjutnya, Amin danEkamenemui Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Mereka membicaraÂkan agar usulan tambahan anggaran untuk beberapa daerah bisa lolos.
Pada September 2017, Eka menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Tengah (Lamteng), Rudiyanto agar menyiapkan proposal tambahan angÂgaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Dalam proposal, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengajukan perÂmohonan tambahan anggaÂran Rp 295,75 miliar untuk programpeningkatan jarinÂgan jalan.
Eka lalu menyerahkan proposal itu kepada Yaya. Menurut Yaya, Kementerian Keuangan hanya menyetujui tambahan DAK unÂtuk Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 79,775 miliar. Sedangkan DID Rp 8,5 miliar.
Dari pengusulan anggaran ini, Amin mendapat imbalan Rp 2,8 miliar dari Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Uang diserahkan oleh Eka secara bertahap pada awal Desember 2017.
Selain itu, Amin juga mengusulkan tambahan angÂgaran DAK untuk Kabupaten Sumedang sebesar Rp 25,8 miliar. Proposalnya juga diserahkan kepada Yaya. ***
BERITA TERKAIT: