Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Mulai tahapan-tahapan negosiasi sampai pengendalian massa.
Terkait adanya korban dari mahasiswa, Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan, hal tersebut lantaran antisipasi tindakan mahasiswa yang nekat memasuki gedung DPRD. Massa juga melakukan perlawanan saat aparat mencoba menenangkan aksi.
"Dikhawatirkan massa ditunggani oleh pihak ke tiga yang akan memanfaatkan situasi tersebut. Maka untuk meminimalisir kejadian yang tidak diingikan petugas melaksanakan pembubaran," ujar Dedi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/9).
Dedi menambahkan, massa bisa melaporkan tindakan aparat yang berujung jatuhnya korban pada pihak Propam Polda masing-masing. Ia yakin pihak Propam Polda juga menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: