Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, 10 orang tersebut diperpanjang penahannya di Rutan Cabang KPK selama 40 ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 1 november 2018 untuk 10 tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).
Nama-nama orang tersebut adalah: Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza, dan Hadi Susanto.
Dalam kasus korupsi berjamaah terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015 ini, KPK telah menetapkan 41 tersangka.
Terkait kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka. Yaitu kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Atas perbuatan yang dilakukan para anggota DPRD tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[rus]
BERITA TERKAIT: