KPK Belum Miliki Standar Biaya Penanganan Kasus Termasuk OTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 September 2018, 12:57 WIB
KPK Belum Miliki Standar Biaya Penanganan Kasus Termasuk OTT
Agus Rahardjo (dua dari kanan)/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui belum memilik standar pembiayaan pengurusan kasus, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, bahwa di lembaga yang dipimpinnya itu masih belum ada perencanaan keuangan terkait standar biaya pengeluaran mengurusi kasus.

"Hari ini kita belum bisa memisahkan, misalkan belum ada standarnya untuk biaya kasus OTT berapa, kemudian kasus menengah berapa, kasus yang comolicated  berapa," ujar Agus dalam pidato pelantikan tiga pejabat baru KPK di Gedung Serba Guna KPK, Jakarta, Kamis (20/9).

Lebih lanjut, Agus berharap agar Kepala Biro Perencanaan Keuangan baru KPK, Arif Waluyo membuat standar-standar pembiayaan tersebut.

"Ini dari awal harus bisa direncanakan dengan baik oleh perencanaan keuangan," kata Agus.

Sebagai informasi, hari ini KPK melantik tiga pejabat baru, salah satunya Kabiro Perencanaan dan Keuangan, Arif Waluyo.

Untuk dua orang pejabat baru lainnya adalah Kombes RZ Panca Putra sebagai Direktur Penyidikan, dan Eko Marjono sebagai Direktur Monitor.

Panca sebelumnya bertugas sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sedangkan Eko merupakan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA