Saksi itu bernama Arlene Surjati Suroso. Dia adalah Executive Assistant Manager Apartment Oakwood.
"Diperiksa terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK. Sebagai saksi untuk tersangka ME (Muchtar Efendy)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (19/9).
Arlene juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Muchtar.
"Dan TPPU tersangka Muchtar Efendy," tambah Febri.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Muchtar bersama Akil menerima hadiah atau janji yang diberikan oleh mantan Bupati Buton, yakni Samsu Umar Abdul Muis.
Hadiah atau janji itu diberikan untuk pengaruhi putusan perkara terkait keberatan atas hasil Pilkada Kota Empat Lawang dan Kota Palembang.
Kemudian KPK juga menetapkan Muchtar sebagai tersangka TPPU yang juga melibatkan Akil.
Awalnya, Muchtar menerima uang sejumlah Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar dari Bupati Empat Lawang, Antoni Aljufri. Uang diberikan melalui istri Antoni, Suzana.
Kemudian, Muchtar juga diduga menerima uang dari Wali Kota Palembang, Romi Herton. Romi menyerahkan uang melalui istrinya, Masitoh. Penyerahan dilakukan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 20 miliar.
Dari Rp 30 miliar yang diterima, Muchtar baru memberikan Rp 17,5 miliar kepada Akil dan Rp 3,8 miliar kepada CV Ratut Samagat milik istri Akil. Muchtar memberikan uang ke perusahaan tersebut melalui transfer.
Sedangkan sisanya sejumlah Rp 13,5 miliar oleh Muhctar dibelikan sejumlah aset atas persetujuan Akil. Asetnya berupa sejumlah tanah dan bangunan, serta puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua atas nama orang lain.
[rus]