Dimintai Keterangan KPK, Mantan Direktur PLN Jelaskan Perannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 September 2018, 01:45 WIB
Dimintai Keterangan KPK, Mantan Direktur PLN Jelaskan Perannya
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN Nicke Widyawati dalam suap proyek PLTU Riau-1.

Namun Nicke enggan menjelaskan soal pemeriksaan kasus yang juga melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham itu sebagai tersangka. 

"Tidak ada. Detail penjelasan tidak bisa saya ceritakan di sini," katanya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9)

Saat ditanya ihwal kesesuaian pembangunan PLTU Riau-1 dengan mekanisme semestinya, Nicke hanya menjawab singkat.

"Semua prosesnya sudah sesuai," katanya sambil bergegas masuk mobil.

Mengakhiri pertanyaan awak media, Nicke mengatakan bahwa semua keterangan terkait rasuah PLTU Riau-1 yang diketahuinya sudah dijelaskan kepada penyidik KPK.

"Seluruh pernyataan sudah disampaikan dan sudah saya jawab. Saya memberikan penjelasan seputar tupoksi saya sebagai mantan direktur PT PLN," imbuhnya.

Sebelumnya Nicke dua kali absen dari panggilan penyidik KPK pada Senin (3/9) dan Kamis lalu (13/8).

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni M Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resorces Jihannes B Kotjo, dan Idrus Marham

Blackgold merupakan salah satu konsorsium pelaksana pembangunan PLTU Riau-1. Eni dituduh menerima Rp 4,8 miliar dari Kotjo sebagai komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek.

Sedangkan Idrus diduga terlibat suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Mantan sekjen Partai Golkar itu disinyalir telah menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Kotjo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA