Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyampaikan, total ada empat orang yang ditangkap sejak akhir pekan lalu.
Syuhada al Syuhada Al Aqse, orang pertama ditangkap diketahui anggota Front Pemuda Islam (FPI). Disusul tiga orang lainnya yakni Gun Gun yang menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.
"Mereka menyebarkan berita tentang simulasi penanganan demo di gedung MK, yang diberitakan sebagai unras (unjuk rasa) mahasiswa," kata Rachmad.
Rachmad menambahkan, tindakan pelaku dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pada Jumat (14/9) lalu, video hoax tersebut sempat beredar di media sosial hingga
WhatsApp Group. Di hari yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019.
[wid]
BERITA TERKAIT: