Iman dinyatakan terbukti menerima suap terkait perÂizinan Amdal Transmart Cilegon. "Iya sudah putuÂsan dan menguatkan putusan PN," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Epiyanto.
"Keputusan itu sudah teÂpat, makanya majelis hakim menguatkan putusan PN, putusannya sama," lanjut Epiyanto.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kuÂrungan. Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Epiyanto.
Tak terima dengan puÂtusan ini, Iman mengajuÂkan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Begitu pula jaksa penuntut umum KPK. Namun upaya Iman memÂbatalkan putusan Pengadilan Tipikor Serang sia-sia.
Geo Sudarman, penasiÂhat hukum Iman mengaku belum menerima petikan putusan banding perkara kliennya. "Kami malah beÂlum tahu. Sepertinya klien kami akan terima (putusan banding)," ujarnya.
JPU KPK Khaerudin juga mengaku belum menerima petikan putusan banding. Lantaran itu dia belum bisa menentukan langkah hukum yang bakal diambil.
"Kami harus baca dulu putusannya seperti apa. Sikap akan diambil setelah mempelajari putusan," katanya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Iman terbukti melakukan koÂrupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman kepada Iman, maÂjelis hakim mempertimbangÂkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, Iman tidak mendukung program peÂmerintah dalam upaya pemÂberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Adapun hal yang merÂingankan Iman belum perÂnah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama perÂsidangan.
Dalam putusannya, maÂjelis hakim Pengadilan Tipikor Serang tak mengabÂulkan tuntutan JPU agar hak politik Iman dicabut 5 tahun ini. Ini yang menjadi alasan JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi. ***
BERITA TERKAIT: