PALU HAKIM

PT Banten Vonis Walikota Cilegon 6 Tahun Penjara

Perkara Suap Izin Amdal Transmart

Senin, 10 September 2018, 09:17 WIB
PT Banten Vonis Walikota Cilegon 6 Tahun Penjara
Tubagus Iman Ariyadi/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetap menghukum Walikota Cilegon nonak­tif Tubagus Iman Ariyadi dipenjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Iman dinyatakan terbukti menerima suap terkait per­izinan Amdal Transmart Cilegon. "Iya sudah putu­san dan menguatkan putusan PN," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Epiyanto.

"Keputusan itu sudah te­pat, makanya majelis hakim menguatkan putusan PN, putusannya sama," lanjut Epiyanto.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan ku­rungan. Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Epiyanto.

Tak terima dengan pu­tusan ini, Iman mengaju­kan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Begitu pula jaksa penuntut umum KPK. Namun upaya Iman mem­batalkan putusan Pengadilan Tipikor Serang sia-sia.

Geo Sudarman, penasi­hat hukum Iman mengaku belum menerima petikan putusan banding perkara kliennya. "Kami malah be­lum tahu. Sepertinya klien kami akan terima (putusan banding),"  ujarnya.

JPU KPK Khaerudin juga mengaku belum menerima petikan putusan banding. Lantaran itu dia belum bisa menentukan langkah hukum yang bakal diambil.

"Kami harus baca dulu putusannya seperti apa. Sikap akan diambil setelah mempelajari putusan," katanya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Iman terbukti melakukan ko­rupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman kepada Iman, ma­jelis hakim mempertimbang­kan hal yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, Iman tidak mendukung program pe­merintah dalam upaya pem­berantasan tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Adapun hal yang mer­ingankan Iman belum per­nah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama per­sidangan.

Dalam putusannya, ma­jelis hakim Pengadilan Tipikor Serang tak mengab­ulkan tuntutan JPU agar hak politik Iman dicabut 5 tahun ini. Ini yang menjadi alasan JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA