PALU HAKIM

Komisi III Minta Uang 'Ketok Palu' Anggaran Dinas PU

Perkara Suap DPRD Provinsi Jambi

Sabtu, 08 September 2018, 08:59 WIB
Komisi III Minta Uang 'Ketok Palu' Anggaran Dinas PU
Foto/Net
rmol news logo Bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Dodi Irawan mengaku pernah dimintai uang ketok palu untuk pem­bahasan anggaran instansinya di Komisi III DPRD.

Permintaan uang itu ter­jadi saat pembahasan APBD Provinsi 2017. Menurut Dodi, sebelum pembahasan anggaran Dinas PU, Ketua Komisi III Zainal Abidin memanggil.

"Zainal Abidin menyampaikan ke saya permintaantambahan untuk ketok palu," kata Dodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dodi menjadi saksi sidang perkara korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola.

Zainal meminta tamba­han uang ketok palu khusus untuk pembahasan ang­garan Dinas PU. Jumlahnya Rp 175 juta. Uang itu bakal dibagi-bagikan kepada 13 anggota Komisi III.

Zainal tak langsung mengiyakan permintaan fulus itu. "Saya lapor ke Pak Gubernur dulu," kata Dodi. Belum sempat lapor, Dodi dipanggil Ketua DPRD Cornelis Buton. Ia minta jatah proyek Dinas PU senilai Rp 50 miliar untuk pengesahan APBD 2017.

Dodi lalu melaporkan kedua permintaan itu ke­pada Zumi saat rapat di ru­mah dinas gubernur. Rapat membahas proyek jembatan Batanghari 3. Zumi menga­rahkan Dodi berkoordinasi dengan Apif Firmansyah. Apif asisten pribadi Zumi. Dodi menganggap semua perkatakan Apif mewakili gubernur.

"Saya sudah ketemu Apif. Apa yang Apif bilang itu keputusan Pak Gubernur. Kesimpulannya, setiap perintah Pak Gubernur ke saya melalui Apif," kata Dodi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, 177.300 dolar Amerika, dan 100 ribu dolar Singapura. Penerimaan grati­fikasi sejak Zumi menjabat Gubernur Jambi pada 2016.

Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16,490 miliar kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Uang itu untuk 'ke­tok palu' pembahasan APBD Provinsi Jambi 2017

Supaya pembahasan lan­car, Zumi mengguyur ang­gota DPRD biasa Rp 200 ju­ta, anggota Badan Anggaran Rp 225 juta dan anggota Komisi Rp 375 juta. Modus sama diterapkan dalam pem­bahasan APBD 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA