Rickard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eni Saragih)," kata Jurubicara KPK, Febri Dianyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/9).
Febri menuturkan, Rickard akan dimintai kesaksiannya terkait kontrak kerjasama pembangunan proyek senilai Rp 12,87 triliun itu.
"Terkait kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1," imbuhnya.
Selain itu, turut diperiksa hari ini, yakni Eni Saragih, Direktur PT PLN Wiluyo dan dua orang swasta bernama Samin Tan serta James Rianto.
"Eni dan Wiluyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. James Rianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. Dan Samintan untuk Eni Saragih," papar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.
Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
[wid]