Dirut PLN Tersangka?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 September 2018, 22:24 WIB
Dirut PLN Tersangka?
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah mengalungkan status tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir.
"Sampai saat ini belum ada tersangka baru," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9) malam.

Keterlibatan Sofyan sempat diungkap tersangka Eni Saragih. Eni menyebut Sofyan menerima jatah fee terkait kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Rumah dan ruangan kantor Sofyan di gedung PLN pusat sudah digeledah penyidik KPK. Dokumen dan CCTV di dua tempat tersebut disita. Sofyan sendiri lebih dari sekali diperiksa di gedung anti rasuah.

Eni dituduh KPK menerima Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek.

Beredar kabar hari ini penyidik bersama pimpinan KPK melakukan ekspose kasus PLTU Riau-1. Ekspose menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.

Febri membantah kabar tersebut. Ia memastikan saat ini penyidik masih fokus untuk merampungkan berkas tersangka Eni Saragih, Johannes Kotjo dan tersangka Idrus Marham.

"KPK masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka," tukas Febri.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA