KPK mengeksekusi tiga orang terpidana, yakni Ketua Kadin HST, Fauzani Rifani dan pihak swasta bernama Abdul Basit.
"Eksekusi berdasarkan putusan 42/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 13 Agustus 2018 dan 43/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 13 Agustus 2018," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (6/9).
Adapun pidana yang dijatuhkan pada Fauzani berupa kurungan penjara selama empat tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 300 juta.
"Sedangkan untuk Abdul Basit, Dirut PT Sugriwa Agung dipidana empat tahun dan denda Rp 200 juta," imbuh Febri.
Mulai hari ini, keduanya resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Sanksi terhadap para terdakwa ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka sebelumnya dituntut enam tahun kurungan penjara.
Namun, Majelis Hakim menilai mereka telah berlaku kooperatif dan sopan selama persidangan. Sehingga, tuntutannya dikurangi.
Dalam kasus ini, Fauzan dan Abdul Basit dijerat atas kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Fauzan Rifani dan Abdul Basit menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono untuk Bupati HST, Abdul Latif.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
[lov]
BERITA TERKAIT: