"Hari ini 2357 orang PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi hingga inkrah telah diblokir seluruhnya oleh BKN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9).
Untuk itu, KPK mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian maupun pemerintahan daerah segera memberhentikan PNS tersebut tidak dengan hormat atau pemecatan. Sebab, para PNS tetap akan menerima gaji apabila masih tercatat di BKN.
"Melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi. Tapi ini masih digaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK," ujar Febri.
KPK juga meminta jika ada informasi di luar 2357 tersebut yang diketahui terlibat korupsi agar segera dilaporkan.
"Jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: